Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, kabar mengenai oknum polisi melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis menjadi sorotan publik.
Ya, seorang oknum polisi berpangkat Briptu, diketahui melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak gadis berusia16 tahun.
Hal keji tersebut terjadi di kantor polisi Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Mengutip KOMPAS.com pada Rabu (23/6/2021), kejadian tersebut bermula ketika korban berada di sekitar daerah Sidangoli pada pukul 01.00 WIT.
Namun, mendadak ia dijemput oleh seorang oknum polisi menggunakan mobil patroli.
Mereka pun akhirnya dibawa ke polsek Jailolo Selatan.
Sesampainya di polsek, keduanya disebut melakukan pelarian ke daerah Sidangoli.
Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah oleh korban.
Kemudian, keduanya dimasukkan ke ruangan terpisah.
Dalam salah satu ruangan, Briptu tersebut langsung merudapaksa gadis itu.
Bahkan, ia juga diduga melakukan kekerasan terhadap gadis tersebut.
Demi melancarkan aksinya, ia mengancam korban akan dimasukkan ke penjara jika tak mau menuruti hawa napsunya.
Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan pemeriksaan kepada oknum polisi tersebut.
Mengutip Tribunnews.com pada Rabu (23/6/2021), Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, menjelaskan bahwa pelaku kini ditetapkan menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka," jelasnya.
"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," lanjutnya.
(*)