Saat ini, Carlos telah ditahan di rutan Polres Tana Toraja oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, ia akan diperiksa lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersebut, Carlos terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di mana ia terancam dikenai hukuman 15 tahun penjara.
(*)