Find Us On Social Media :

Niat Ngopi Berujung Bui, Seorang Pemuda di Tana Toraja Tega Mencabuli Mantan Pacarnya dengan Modus Numpang Minum Kopi di Kosan

By Rizqy Rhama Zuniar, Rabu, 23 Juni 2021 | 19:43 WIB

Ilustrasi pencabulan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Seorang pemuda di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, tega mencabuli mantan pacarnya dengan dalih numpang minum kopi di kos.

Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Minggu (13/6/2021).

CA alias Carlos (19) tega mencabuli mantan pacarnya sendiri yang berinisial SM, gadis yang baru berusia 16 tahun.

Melansir dari Tribunnews.com, kejadian pencabulan tersebut bermula saat Carlos datang ke kos SM pada Minggu (13/6/2021), yang beralamat di Tandung, Lembang (Desa) Le'tek, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja.

Kala itu, Carlos datang ke kos SM dengan modus hendak numpang minum kopi.

Setibanya di kamar kos SM, Carlos langsung menarik korban ke kasur lalu mencabulimya.

Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut pun langsung melaporkan Carlos ke pihak berwajib.

Baca Juga: 20 Siswi SD Jadi Korban Kepala Sekolah Bejat di NTB, Begini Modus Terduga Pelaku Demi Puaskan Hasrat dan Nafsunya kepada Korban!

Tim kepolisian yang menerima laporan kasus pencabulan tersebut pada Senin (21/6/2021), langsung menangkap Carlos.

Mengutip dari TribunToraja.com, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal mengungkapkan, Carlos berhasil ditangkap di rumahnya, di Bittuang.

"Saat itu juga personel bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Bittuang" kata Syamsul Rijal saat ditemui di Polres Tana Toraja, pada Selasa (22/6/2021) sore, yang dikutip Grid.ID dari TribunToraja.com.

Saat ini, Carlos telah ditahan di rutan Polres Tana Toraja oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, ia akan diperiksa lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya tersebut, Carlos terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana ia terancam dikenai hukuman 15 tahun penjara.

(*)