Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta berencana menaikan tarif parkir Rp60 ribu per jam.
Sebagaimana diketahui, wacana ini telah dibahas oleh jajaran Pemprov DKI bersama Dinas Perhubungan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Diwartakan TribunJakarta.com, hal ini sudah diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Masih proses penggodokan, nanti ya. Sekarang masih kami kaji," ucapnya saat ditemui di Balai Kota, Selasa (22/6/2021) kemarin.
Menurut Ahmad Riza Patria, kenaika tarif parkir ini ditujukan sebagai bentuk upaya mengatasi kemacetan di Jakarta.
Dengan begitu, Pemprov DKI akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi umum kembali.
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan kepadatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan," ujarnya.
"Ini salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportask publik," tambahnya.
Sekalipun begitu, Ariza tak memungkiri bila menaikan tarif parkir bukanlah satu-satunya jalan untuk mengurangi kemacetan.
Sebab, ada kebijakan-kebijakan lain yang juga harus diterapkan guna mendukung efektifitas masyarakat umum.
"Mengurangi kemacetan tidak hanya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi, itu sangat terkait ya, satu sama lain teritegrasi baik," jelas Ariza.
Ditambahkan dari Kompas.com, wacana menaikkan tarif parkir Rp 60 ribu per jam ini telah diuji cobakan.
Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikabarkan telah memberlakukan pembayaran tarif parkir secara progresif.
Atau dengan kata lain sanksi tarif parkir tertinggi Rp 60.000 akan dikenakan bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Baca Juga: Tak Punya Uang Tunai, Makanan Kucing Bisa Untuk Bayar Parkir!
Untuk mendukung hal tersebut, sudah ada tiga lokasi yang akan dijadikan tempat uji coba tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.
Di mana ketiga lokasi itu yakni, lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat, dan Blok M Square.
Memurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, langkah ini akan dijadikan sebagai awal untuk menjajaki kemungkinan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di Ibu Kota.
"Rencananya, dalam waktu dekat ada lagi tiga lokasi yang akan menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan belum bayar pajak,” ucap Syafrin kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Syafrin menambahkan, pihaknya juga terus melakukan kajian, satu di antaranya menggelar diskusi grup (FGD) yang melibatkan semua elemen pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir, serta pemerhati dan pakar.
Mengingat hal tersebut masih menuai pro kontra, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Aji Kusambarto mengatakan, penerapannya ini masih menunggu hasil revisi serta proses lainnya seperti sosialisasi.
“Sebenarnya tarif tinggi itu usulan, kalau soal finalnya kapan pastinya kita uji publik dan revisi dulu. Justru dengan kita menggelar focus grup discussion (FGD) ini kita juga mencari masukan-masukan lain,” jelas Aji.
(*)