Laporan wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sebanyak 12 makam di kompleks pemakaman umum Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon Kota Solo, disebutkan rusak.
Bukan tanpa sebab, rusaknya belasan makam di TPU Cemoro Kembar itu diduga telah dilakukan secara sengaja.
Dilansir dari Tribunnews.com, perusakan belasan makam itu berlangsung pada Rabu (16/6/2021) lalu.
Setelah diselidiki lebih lanjut, sebagian besar makam itu merupakan milik nasrani dan beberapa di antaranya milik muslim.
Turun tangan menanggapi isu yang beredar, Lurah Mojo yang bernama Margono telah membeberkan dugaanya.
Selain itu, Margono juga menuturkan, kejadian itu telah sisaksikan oleh beberapa orang, salah satunya yakni Parmin yang melaporkan kejadian pada pihak kelurahan.
Menurut keterangan, perusakan makam tersebut dilakukan oleh beberapa murid yang mengaji dan belajar di lokasi yang tak jauh dari makam.
Lantaran pelaku masih anak-anak, Margono akhirnya berusaha menempuh jalur mediasi.
"Kami dari RT dan RW prinsipnya, karena ini masih anak-anak kita usahakan kekeluargaan," ucapnya, Senin (21/6/2021).
Selain itu, dari pihak sekolah juga sudah menyanggupi adanya perbaikan.
Dengan begitu, pihak kelurahan tidak akan melanjutkan kasus ke ranah yang lebih serius, mengingat yang bersangkutan masih anak-anak.
Disampaikan oleh Margono, usia anak-anak yang menjadi pelaku itu kisaran antara 9 hingga 12 tahun atau usia anak sekolah dasar.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/6/2021), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut menyoroti rusaknya 12 makam di TPU Cemoro Kembar, Pasar Kliwon.
Tak hanya berbuntut pada anak-anak perusak makam saja, namun Gibran juga akan melakukan tidak tegas pada tempat belajar para pelaku.
Sebab, di tengah pandemi covid-19 ini, murid-murid tersebut masih dibiarkan untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka.
Akibatnya, sekolah tersebut melanggar Surat Edaran No 067/1869 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo.
Dalam SE nomor 7 huruf b poin 4 dijelaskan sekolah yang ingin menggelar tatap muka harus memdapatkan izin dari wali kota sesuai kewenangannya melalui rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Solo.
"Sekolahnya apakah sudah berizin? Kok selama penutupan sekolah ini (masih Covid-19) kok bisa tatap muka (PTM)."
"Izinnya seperti apa. Yang lain tutup (daring) kok dia PTM. Dari prokesnya aja sudah tidak tepat. Yang jelas sekolahnya harus ditutup," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (22/6/2021).
Terkait penanganan kasusnya, Gibran mengatakan telah menyerahkan ke polisi, dengan begitu para siswa yang telah berulah akan dilakukan pembinaan.
"Pasti yang jelas anak-anak yang kemarin itu akan kami bina dan harus diluruskan mindset-nya. Siswanya banyak yang luar kota sebenarnya," terang Gibran.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Ahli Biologi Molekuler Minta Hentikan Sementara Penggunaan Tes GeNoSe
Pasca peristiwa perusakan itu, Gibran menyampaikan kedua belah pihak telah dipertemukan secara damai.
"Ahli waris kemarin sudah ketemu pihak sekolah. Dari pihak sekolah juga bersedia mengganti dengan yang baru. Tapi prosesnya tetap jalan," pungkasnya.
(*)