Find Us On Social Media :

Oknum Polisi Berpangkat Briptu Diduga Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ketua KPAI Ingin Kasus Diusut Tuntas: Hukum Seberat-beratnya!

By Silmi Nur Aziza, Kamis, 24 Juni 2021 | 12:13 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur Aziza

Grid.ID - Belakangan ini viral di media sosial mengenai kasus pemerkosaan atau rupadaksa terhadap seorang remaja yang dilakukan oleh oknum polisi.

Ya, seorang oknum polisi berpangkat Briptu di Halmahera Barat, Maluku Utara dilaporkan karena kasus pemerkosaan.

Atas laporan tersebut, ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto angkat bicara mengenai kasus yang menjerat oknum tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Oknum Polisi itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 16 tahun.

Susanto pun mendesak agar kasus pemerkosaan ini diusut hingga tuntas.

"Kasus ini harus diusut tuntas," tagas Susanto saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/6/2021).

Susanto juga mengatakan, proses hukum terhadap oknum Polisi itu bisa dilakukan, yakni, dengan memberikan hukuman yang berat

Baca Juga: Sempat Diperkosa Produser Musik hingga Hamil di Usia 19 Tahun, Lady Gaga Alami Psychotic Break Akut, Apa Itu?

"Proses hukum seberat-beratnya terhadap pelaku," jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.