Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur Aziza
Grid.ID - Belakangan ini viral di media sosial mengenai kasus pemerkosaan atau rupadaksa terhadap seorang remaja yang dilakukan oleh oknum polisi.
Ya, seorang oknum polisi berpangkat Briptu di Halmahera Barat, Maluku Utara dilaporkan karena kasus pemerkosaan.
Atas laporan tersebut, ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto angkat bicara mengenai kasus yang menjerat oknum tersebut.
Melansir Tribunnews.com, Oknum Polisi itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 16 tahun.
Susanto pun mendesak agar kasus pemerkosaan ini diusut hingga tuntas.
"Kasus ini harus diusut tuntas," tagas Susanto saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/6/2021).
Susanto juga mengatakan, proses hukum terhadap oknum Polisi itu bisa dilakukan, yakni, dengan memberikan hukuman yang berat
"Proses hukum seberat-beratnya terhadap pelaku," jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.