Sang polisi diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.
Melansir Kompas.com Peristiwa dimulai saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli pada larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Keduanya menginap di satu tempat, tak lama setelah itu mereka dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi tersebut membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli, namun korban secara tegas menepis lantaran telah mendapatkan izin dari orang tua.
Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.