Dalam proses pembongkaran tersebut, AP juga dibantu oleh beberapa warga di sekitarnya.
Menurut Sekretaris Desa Carangrejo, Juweni, pembongkaran itu dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
"Kedua belah sepakat untuk membongkar kayu dan membawanya ke keluarga AP," pungkas Juweni.
Hingga kini, proses perceraian antara AP dan AT ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo.
(*)