Find Us On Social Media :

Berprofesi Bidan di Rumah Sakit Umum Daerah Palembang, Debi Destiana Merangkap Jadi Pengendali Aliran Dana Bandar Narkoba Jaringan Keluarga

By Mahdiyah, Kamis, 24 Juni 2021 | 18:50 WIB

Bidan Debi Destiana dan 3 keluarganya diringkus polisi akibat bisnis Narkoba.

Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - Baru-baru ini, kabar tak mengenakkan datang dari Palembang, Sumatera Selatan.Seorang bidan ditangkap lantaran keterlibatannya dalam pengedaran narkoba.Mengutip TribunSumsel.com pada Kamis (24/6/2021), diketahui Debi Destiana bekerja sebagai oknum bidan di salah satu rumah sakit umum di daerah Palembang.Tak main-main, perannya dalam sindikat narkoba ini pun cukup penting.Ya, bidan Debi berperan sebagai orang yang mengendalikan transfer dana dari bandar narkoba.Pihak rumah sakit tempat Debi bekerja pun cukup terkejut dengan keterlibatan salah seorang pegawainya dalam peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga: Ikut Terkena Imbas dari Lonjakan Kasus Covid-19, Kebun Binatang Ragunan Terpaksa Ditutup Sementara"Kalau setahu saya, selama bekerja secara pribadi saya tidak tahu persis tapi secara profesional kedinasan cukup baik dan disiplin," jelas Kabag Humas dan Protokol, Pemasaran dan Kemitraan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel Yulismayati.Bisnis haram ini terbongkar oleh kepolisian usai tertangkapnya salah satu pelaku bernama Mat Geplek.

"Dari sinilah kami berhasil mengembangkan dan mengamankan 3 pelaku lainnya yang terkait atau masih berhubungan keluarga. Mereka menjual narkoba jenis Sabu," jelas Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi.Kendati demikian, tetap dilakukan tes urin untuk memastikan apakah para pelaku hanya mengedarkan atau juga memakai narkoba."Empat pelaku sudah dilakukan test urin dan hasilnya negatif, mereka ini merupakan satu jaringan keluarga di wilayah Kalidoni yang jual beli Sabu," lanjutnya.Perlu diketahui bahwa bidan Debi Destiana menjalankan bisnisnya bersama 3 anggota keluarga lainnya.Bahkan, salah satu diantaranya merupakan seorang residivis kasus yang sama.

Baca Juga: Heboh Temuan Mayat Janin Bayi Berusia 4 Bulan dalam Kaleng Biskuit di Pemalang, Polisi Bongkar FaktanyaResidivis tersebut pun sudah 2 kali masuk penjara.Mengutip KOMPAS.com pada Kamis (24/6/2021), oknum bidan tersebut dibekuk pada Kamis (17/6/2021) lalu.Mereka diamankan di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

(*)