Find Us On Social Media :

Masuk Perangkap Janji Palsu, 9 Warga Pasuruan Jadi Korban Penipuan CPNS, Pelaku Tagih Rp 45 Juta Per Orang Saat Berdalih Bakal Loloskan Lewat Jalur Khusus Tanpa Tes

By Nisrina Khoirunnisa, Kamis, 24 Juni 2021 | 19:20 WIB

Para korban asal Pasuruan saat menunjukkan bukti berupa surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai yang diberi pelaku.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina KhoirunnisaGrid.ID - Nasib tak mujur dialami oleh 9 warga asal Pasuruan gegara jadi korban dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Dilansir dari TribunJatim.com, terdapat dua orang pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial RN (54) dan laki-laki berinisial MS (54).Keduanya adalah sepasang suami-istri yang tinggal di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.Kejadian tersebut rupanya telah terjadi sejak tahun 2017 dengan janji RN dan MS yang menawarkan kepada korban untuk meloloskan CPNS tanpa tes.Seorang korban berinisial SH (56), berminat dengan tawaran tersebut dan 'menitipkan' tiga anaknya kepada pelaku.Percaya dengan janji pelaku, SH rela membayar uang sebesar Rp 132 juta atas jasa tersebut agar SK PNS ketiga anaknya dapat keluar bulan Januari 2018.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Buka Lowongan 1,3 Juta ASN di 2021, Formasinya Bakal Diumumkan Maret IniSayangnya, pada bulan Januari 2018, SK tersebut tak kunjung keluar dan diminta untuk menunggu pada Maret 2018.SH yang masih saja percaya dengan pelaku harus menelan pahitnya janji karena pada Maret 2018, nama ketiga anaknya tak tercantum dalam SK CPNS.Sampai pada bulan Oktober 2018, ketiga anak SH masih belum mendapatkan jabatannya sebagai CPNS.