Find Us On Social Media :

Masuk Perangkap Janji Palsu, 9 Warga Pasuruan Jadi Korban Penipuan CPNS, Pelaku Tagih Rp 45 Juta Per Orang Saat Berdalih Bakal Loloskan Lewat Jalur Khusus Tanpa Tes

By Nisrina Khoirunnisa, Kamis, 24 Juni 2021 | 19:20 WIB

Para korban asal Pasuruan saat menunjukkan bukti berupa surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai yang diberi pelaku.

Pelaku akhirnya berdalih untuk memasukkan anak korban lewat jalur khusus, bukan jalur pada umumnya dengan sistem online.Janji palsu tersebut terus diungkapkan pelaku sampai pada bulan Oktober 2019.Namun, di bulan Oktober 2019, ketiga anak SH tetap tak mendapat posisi pada pengumuman CPNS.Masih terus berusaha, pelaku kembali meyakinkan SH agar sabar menunggu sampai bulan Maret 2020 dan kembali meminta uang Rp 21 juta agar prosesnya dipercepat.

Baca Juga: Bantah Profesi Guru Tak Lagi Masuk di Dalam Daftar CPNS, Nadiem Makarim: Ini Salah dan Tidak Pernah Menjadi Kebijakan KemendikbudSudah berkali-kali termakan janji palsu pelaku, SH pun tak percaya dan meminta bukti SK PNS terlebih dulu kepada pelaku.Pada bulan April 2020, pelaku memberikan surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai kepada SH.Saat dicek lebih lanjut, rupanya surat pengumuman yang diterima SH itu palsu.Sebagai korban penipuan, SH menuntut pelaku untuk mengembalikan uang ratusan juta yang telah diberikan.Tapi sampai detik ini, pelaku tak kunjung mengembalikan uang korban dan justru pergi ke luar kota saat dikunjungi ke kediamannya.