Find Us On Social Media :

Masuk Perangkap Janji Palsu, 9 Warga Pasuruan Jadi Korban Penipuan CPNS, Pelaku Tagih Rp 45 Juta Per Orang Saat Berdalih Bakal Loloskan Lewat Jalur Khusus Tanpa Tes

By Nisrina Khoirunnisa, Kamis, 24 Juni 2021 | 19:20 WIB

Para korban asal Pasuruan saat menunjukkan bukti berupa surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai yang diberi pelaku.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina KhoirunnisaGrid.ID - Nasib tak mujur dialami oleh 9 warga asal Pasuruan gegara jadi korban dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Dilansir dari TribunJatim.com, terdapat dua orang pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial RN (54) dan laki-laki berinisial MS (54).Keduanya adalah sepasang suami-istri yang tinggal di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.Kejadian tersebut rupanya telah terjadi sejak tahun 2017 dengan janji RN dan MS yang menawarkan kepada korban untuk meloloskan CPNS tanpa tes.Seorang korban berinisial SH (56), berminat dengan tawaran tersebut dan 'menitipkan' tiga anaknya kepada pelaku.Percaya dengan janji pelaku, SH rela membayar uang sebesar Rp 132 juta atas jasa tersebut agar SK PNS ketiga anaknya dapat keluar bulan Januari 2018.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Buka Lowongan 1,3 Juta ASN di 2021, Formasinya Bakal Diumumkan Maret IniSayangnya, pada bulan Januari 2018, SK tersebut tak kunjung keluar dan diminta untuk menunggu pada Maret 2018.SH yang masih saja percaya dengan pelaku harus menelan pahitnya janji karena pada Maret 2018, nama ketiga anaknya tak tercantum dalam SK CPNS.Sampai pada bulan Oktober 2018, ketiga anak SH masih belum mendapatkan jabatannya sebagai CPNS.

Pelaku akhirnya berdalih untuk memasukkan anak korban lewat jalur khusus, bukan jalur pada umumnya dengan sistem online.Janji palsu tersebut terus diungkapkan pelaku sampai pada bulan Oktober 2019.Namun, di bulan Oktober 2019, ketiga anak SH tetap tak mendapat posisi pada pengumuman CPNS.Masih terus berusaha, pelaku kembali meyakinkan SH agar sabar menunggu sampai bulan Maret 2020 dan kembali meminta uang Rp 21 juta agar prosesnya dipercepat.

Baca Juga: Bantah Profesi Guru Tak Lagi Masuk di Dalam Daftar CPNS, Nadiem Makarim: Ini Salah dan Tidak Pernah Menjadi Kebijakan KemendikbudSudah berkali-kali termakan janji palsu pelaku, SH pun tak percaya dan meminta bukti SK PNS terlebih dulu kepada pelaku.Pada bulan April 2020, pelaku memberikan surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai kepada SH.Saat dicek lebih lanjut, rupanya surat pengumuman yang diterima SH itu palsu.Sebagai korban penipuan, SH menuntut pelaku untuk mengembalikan uang ratusan juta yang telah diberikan.Tapi sampai detik ini, pelaku tak kunjung mengembalikan uang korban dan justru pergi ke luar kota saat dikunjungi ke kediamannya.

Dari kejadian tersebut, 9 warga Pasuruan yang menjadi korban dugaan penipuan melapor kepada Polresta Malang Kota.Kuasa hukum dari korban penipuan CPNS, Tjandra Ferbyanto, mengungkapkan kasus yang dialami kliennya adalah kategori penipuan dan pemalsuan.

Baca Juga: Bicarakan Kemungkinan Dibukanya Seleksi CPNS 2021, Menpan RB: Masih Ada Formasi Kosong"Ini ada kasus penipuan dan pemalsuan," jelas Tjandra, dikutip Grid.ID dari video unggahan Youtube Kompas TV, Kamis (24/6/2021).Masih melansir dari Youtube Kompas TV, Tjandra menyebut 9 kliennya yang berasal dari Pasuruan harus merugi setidaknya Rp 45 juta untuk satu nama yang dijanjikan oleh pelaku."Dari sejumlah klien yang menjadi klien saya ada, 9 orang dari Pasuruan, masing-masing kena minimal Rp 45 juta sampai Rp 100 juta," tambah Tjandra.Hingga saat ini, tidak ada satupun nama korban yang lolos sebagai PNS sejak tahun 2017."Dia dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil sejak 2017 akhir hingga sekarang tidak satupun yang jadi Pegawai Negeri Sipil tanpa tes," tukas Tjandra.

(*)