Laporan Wartawan Grid.ID - Silmi Nur Aziza
Grid.ID - Tindakan bejat baru-baru ini dilakukan oleh seorang oknum polisi pada seorang remaja.
Ya, belakangan viral di media sosial mengenai kasus seorang polisi berpangkat Briptu yang memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun.
Lantas, bagaimana nasib kasus tersebut?
Melansir Tribunnews.com, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan mengatakan, Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Adip mengungkap bahwa Briptu II kini ditahan di Polres Ternate.
Ia menambahkan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan tindakan tersebut.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).
Adip mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
Berkas perkara bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."