Find Us On Social Media :

Tak Ada Toleransi! Kasusnya Bakal Diusut Tuntas, Oknum Polisi yang Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek Kini Mendekam di dalam Bui

By Silmi Nur Aziza, Jumat, 25 Juni 2021 | 10:25 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID - Silmi Nur Aziza

Grid.ID - Tindakan bejat baru-baru ini dilakukan oleh seorang oknum polisi pada seorang remaja.

Ya, belakangan viral di media sosial mengenai kasus seorang polisi berpangkat Briptu yang memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun.

Lantas, bagaimana nasib kasus tersebut?

Melansir Tribunnews.com, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan mengatakan, Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

Adip mengungkap bahwa Briptu II kini ditahan di Polres Ternate.

Ia menambahkan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan tindakan tersebut.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Harta Tak Lagi Berharga, Mafia Narkoba ini Bakar Uang Rp20 Miliar karena Putri Kecilnya Kedinginan saat Lari dari Kejaran Polisi

Adip mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.

Berkas perkara bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."