"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ucapnya. Melansir Kompas.com, Adip mengatakan, Briptu II dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," kata dia.
Kasus dugaan pemerkosaan itu sebelumnya viral di media sosial. Briptu II diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Peristiwa bermula saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di suatu tempat. T
ak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke polsek menggunakan mobil patroli.
Tidak ada penjelasan mengapa oknum polisi itu membawa korban ke polsek.
Setelah sampai di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Keduanya diduga melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis karena mengaku telah mendapatkan izin dari orangtua.
Usai pemeriksaan, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku mengunci pintu ruangan tersebut.
Baca Juga: Tes Swab Antigen di Pos Penyekatan Suramadu Ricuh hingga Akhirnya Dihentikan