Find Us On Social Media :

Tak Ada Toleransi! Kasusnya Bakal Diusut Tuntas, Oknum Polisi yang Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek Kini Mendekam di dalam Bui

By Silmi Nur Aziza, Jumat, 25 Juni 2021 | 10:25 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID - Silmi Nur Aziza

Grid.ID - Tindakan bejat baru-baru ini dilakukan oleh seorang oknum polisi pada seorang remaja.

Ya, belakangan viral di media sosial mengenai kasus seorang polisi berpangkat Briptu yang memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun.

Lantas, bagaimana nasib kasus tersebut?

Melansir Tribunnews.com, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan mengatakan, Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

Adip mengungkap bahwa Briptu II kini ditahan di Polres Ternate.

Ia menambahkan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan tindakan tersebut.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Harta Tak Lagi Berharga, Mafia Narkoba ini Bakar Uang Rp20 Miliar karena Putri Kecilnya Kedinginan saat Lari dari Kejaran Polisi

Adip mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.

Berkas perkara bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ucapnya. Melansir Kompas.com, Adip mengatakan, Briptu II dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," kata dia.

Kasus dugaan pemerkosaan itu sebelumnya viral di media sosial. Briptu II diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Baca Juga: Masih Ada Aktivitas di Sekolah, Belasan Siswa SD di Majalengka Diduga Positif Tertular Covid-19 dari Gurunya

Peristiwa bermula saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di suatu tempat. T

ak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke polsek menggunakan mobil patroli.

Tidak ada penjelasan mengapa oknum polisi itu membawa korban ke polsek.

Setelah sampai di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya diduga melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena mengaku telah mendapatkan izin dari orangtua.

Usai pemeriksaan, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku mengunci pintu ruangan tersebut.

Baca Juga: Tes Swab Antigen di Pos Penyekatan Suramadu Ricuh hingga Akhirnya Dihentikan

Tak lama berselang, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

(*)