Find Us On Social Media :

Heboh Salah Satu Syarat Buat SIM dan SKCK Harus Melampirkan Sertifikat Vaksin, Begini Klarifikasi Mabes Polri

By Bella Ayu Kurnia Putri, Jumat, 25 Juni 2021 | 12:21 WIB

Tangkapan layar unggahan yang menyebutkan seluruh warga masyarakat yang akan mengurus SIM dan SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Jagat maya sempat dibuat heboh gara-gara merebak sebuah informasi yang menyatakan bahwa pembuatan SIM dan SKCK harus melampirkan sertifikat vaksin.

Melansir dari Kompas.com, salah satu akun Facebook yang turut mengunggah informasi tersebut adalah Idha Ode dan Fahri Abdillah Torjo.

Kedua akun itu membagikan informasi dengan isi yang sama pada (18/6/2021).

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan selamat malam semuanya. Disampaikan kepada seluruh warga untuk pengurusan SIM dan SKCK ada syarat yang harus dilampirkan, diantaranya adalah sertifikat vaksin covid 19. Untuk lebih jelasnya berikut persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengurusan SKCK," tulis pemilik akun dikutip Grid.ID via Kompas.com.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa informasi yang beredar itu hanya lah hoax semata.

"Iya, baru saya tanya jawabnya hoaks," ujar Ahmad Ramadhan.