Find Us On Social Media :

Heboh Salah Satu Syarat Buat SIM dan SKCK Harus Melampirkan Sertifikat Vaksin, Begini Klarifikasi Mabes Polri

By Bella Ayu Kurnia Putri, Jumat, 25 Juni 2021 | 12:21 WIB

Tangkapan layar unggahan yang menyebutkan seluruh warga masyarakat yang akan mengurus SIM dan SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Selain itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono juga membantah tentang informasi tersebut.

Baca Juga: Ikut Vaksinasi Covid-19 di Trenggalek, Masyarakat Bisa Dapatkan Puluhan Ayam Hingga Kambing

"Hoaks," katanya singkat.

Selanjutnya, mengutip dari website Korlantas Polri, kabar burung yang beredar di media sosial itu ternyata akan mulai dilaksanakan pada (1/7/2021).

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo juga berkata bahwa informasi itu tidak lah benar.

"Hoaks, jangan percaya," tutur Djati dikutip Grid.ID dari website Korlantas Polri.

Menurut Djati, peraturan tersebut tidak mungkin dilakukan.

Pasalnya sekarang masih banyak masyarakat yang belum melakukan vaksin Covid-19.

"Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia," pungkasnya.

(*)