Find Us On Social Media :

Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Kemenkes dan BPOM Ajak Masyarakat Konsumsi Obat Herbal

By Dianita Anggraeni, Jumat, 25 Juni 2021 | 18:15 WIB

Ilustrasi suplemen kesehatan

Baca Juga: Calum Scott Ungkap soal Cinta yang Tak Bisa Diukur dengan Apapun Melalui 'Biblical'

Arianti menambahkan, saat ini instansinya tengah menyusun formularium khusus OMAI.

Sehingga nantinya obat-obatan herbal buatan dalam negeri bisa masuk dalam daftar obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa diberikan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.

Reri Indriani, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM mengungkapkan sejak Covid-19 mulai menyebar di Indonesia tahun lalu, permintaan OMAI fitofarmaka imunomodulator meningkat signifikan.

"Ada peningkatan pengajuan berkas 35-40% untuk OMAI ini selama pandemi. Tugas Badan POM adalah mengawalnya mulai dari uji pra klinis, uji klinis dan memastikan semua proses produksinya memenuhi standar yang berlaku," kata Reri.

(*)