“Motifnya sakit hati. Tersangka tidak terima diputus oleh mantan pacarnya."
"Sehingga dia melakukan itu untuk melampiaskan kemarahannya kepada sang pacar,” ungkap Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6/2021) dilansir dari Tribun Jatim.
Penelusuran terhadap perkara ini berdasar aduan korban, seorang perempuan 25 tahun yang tinggal di Sidoarjo.
Dia merasa malu dan sangat dirugikan lantaran foto-foto syurnya beredar luas di situs dewasa dan disebarkan ke media sosial oleh pelaku.
“Dari sana polisi melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya."
"Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto 46 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kusumo.
Usut punya usut, korban dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2017.
Setelah empat tahun menjalin kasih, pelaku kerap meminta korban mengirimkan foto dan video bugil.
Rupanya, file foto-foto dan video tersebut terus disimpan oleh pelaku meski hubungan mereka telah berakhir.
(*)