Find Us On Social Media :

Tak Terima Ajakan Balikan Ditolak Wanita Pujaan Hati, Pria 29 Tahun Ini Harus Nikmati Pengapnya Bui Setelah Unggah Foto dan Video Syur Sang Mantan di Situs Dewasa

By Silmi, Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:39 WIB

Pelaku penyebaran foto dan video bugil mantan pacar saat digelandang petugas Polresta Sidoarjo

Laporan Wartawan Grid.ID - Silmi Nur Aziza

Grid.ID - Sakit karena penolakan cinta tampaknya bisa membuat siapa saja melakukan apa pun untuk mengobatinya.

Seperti salah satunya dengan membalas dendam.

Namun hal itu jelas bukan ara yang baik untuk menyembuhkan sakit hati.

Malah, bisa jadi kamu harus merasakan pengapnya bui seperti pria 29 tahun ini.

Ialah Boy Hartawan Simamora yang harus merasakan tidur di penjara Polresta Sidoarjo.

Melansir Tribunnews.com, warga Driyorejo, Gresik ditangkap polisi gara-gara mengunggah foto-foto syur mantan pacarnya di sejumlah situs dewasa.

Tak hanya itu, dia juga menyebarkan foto tersebut ke beberapa media sosial.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Segera Selamatkan Nyawa Warga yang Terkena Covid-19, Wakapolres Jakarta Selatan Tak Kuasa Menahan Air Mata Usai Tahu Warga yang Ditolongnya Akhirnya Meninggal Dunia

Di sela menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, pria dengan rambut warna merah itu mengaku sakit hati lantaran diputuskan oleh sang kekasih.

Boy Hartawan mengaku ingin balikan, hanya saja sang mantan kekasih menolak.

Akibatnya, ia nekat menyebar foto-foto bugil pacarnya.

“Motifnya sakit hati. Tersangka tidak terima diputus oleh mantan pacarnya."

"Sehingga dia melakukan itu untuk melampiaskan kemarahannya kepada sang pacar,” ungkap Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6/2021) dilansir dari Tribun Jatim.

Penelusuran terhadap perkara ini berdasar aduan korban, seorang perempuan 25 tahun yang tinggal di Sidoarjo.

Dia merasa malu dan sangat dirugikan lantaran foto-foto syurnya beredar luas di situs dewasa dan disebarkan ke media sosial oleh pelaku.

Baca Juga: Vaksinasi Menjadi Satu-satunya Upaya Terbaik untuk Saat Ini, Presiden Joko Widodo Tegaskan Mengenai Pentingnya Vaksin Covid-19 di Masa Pandemi: Saya Minta Satu Hal yang Sederhana Ini..

“Dari sana polisi melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya."

"Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto 46 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kusumo.

Usut punya usut, korban dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2017.

Setelah empat tahun menjalin kasih, pelaku kerap meminta korban mengirimkan foto dan video bugil.

Rupanya, file foto-foto dan video tersebut terus disimpan oleh pelaku meski hubungan mereka telah berakhir.

(*)