"Pada tahun 1997 itu kan kita nggak ada hitam di atas putih ya, jadi untuk membawa ke (jalur) hukum itu nggak mungkin," ujarnya.
Bahkan, ia menantang Atta dan keluarganya untuk melakukan sumpah mubahalah.
"Jadi di sini kita menawarkan ke keluarga Gen Halilintar untuk (sumpah) mubahalah gitu," lanjutnya.
"Sumpah kecelakaan bagi siapa yang berdusta atas kasus ini," sambungnya.
Dirinya pun menyebutkan nominal yang dipinjam oleh orang tua Atta.
"Kalo dikalkulasikan ke euro itu 40.000 euro, kalau rupiah mungkin Rp 700 jutaan," kata Savas.
(*)