Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Virus corona atau Covid-19 di Tanah Air saat ini masih merebak luas.
Sejak virus Corona masuk ke Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk menekan penyebaran virus tersebut.
Satu usaha yang getol dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan vaksin Covid-19.
Melansir dari website Kemenkes RI, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menghapus syarat KTP domisili.
Hal itu dilakukan demi mempercepat optimalisasi vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta per hari.
Selain itu, untuk mencapai target tersebut Kemenkes juga akan memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi dan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kemenkes melalui surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021.