Find Us On Social Media :

Demi Mempercepat Optimalisasi Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili

By Bella Ayu Kurnia Putri, Sabtu, 26 Juni 2021 | 16:30 WIB

Ilustrasi Vaksin Covid-19

Untuk mencapai 1 juta dosis per hari, Kemenkes menghimbau perlu adanya sinergi dan kolaborasi semua pihak.

Sehingga di dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa percepatan vaksinasi dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," bunyi SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu dikutip Grid.ID melalui website Kemenkes RI.

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” timpalnya.

Meski begitu, mengutip dari Kompas.com, syarat tanpa KTP domisili rupanya tidak bisa berlaku di semua rumah sakit dan tempat pelayanan vaksin Covid-19.

Hal itu dituturkan oleh juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku di tempat tertentu, salah satunya seperti rumah sakit vertikal Kemenkes.

Baca Juga: Indonesia Ditetapkan sebagai Negara A1 yang Berisiko Tinggi Terhadap Penularan Covid-19, Mulai Hari Ini Hong Kong Melarang Semua Penerbangan dari Indonesia Masuk ke Wilayahnya