Find Us On Social Media :

Demi Mempercepat Optimalisasi Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili

By Bella Ayu Kurnia Putri, Sabtu, 26 Juni 2021 | 16:30 WIB

Ilustrasi Vaksin Covid-19

"Ini hanya berlaku di UPT Kemkes, tidak di semua fasilitas pelayanan kesehatan ya," tuturnya dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

"Hanya di RS Vertikal, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes, Poltekes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," pungkasnya.

 

(*)