Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Virus corona atau Covid-19 di Tanah Air saat ini masih merebak luas.
Sejak virus Corona masuk ke Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk menekan penyebaran virus tersebut.
Satu usaha yang getol dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan vaksin Covid-19.
Melansir dari website Kemenkes RI, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menghapus syarat KTP domisili.
Hal itu dilakukan demi mempercepat optimalisasi vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta per hari.
Selain itu, untuk mencapai target tersebut Kemenkes juga akan memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi dan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kemenkes melalui surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021.
Untuk mencapai 1 juta dosis per hari, Kemenkes menghimbau perlu adanya sinergi dan kolaborasi semua pihak.
Sehingga di dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa percepatan vaksinasi dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," bunyi SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu dikutip Grid.ID melalui website Kemenkes RI.
"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” timpalnya.
Meski begitu, mengutip dari Kompas.com, syarat tanpa KTP domisili rupanya tidak bisa berlaku di semua rumah sakit dan tempat pelayanan vaksin Covid-19.
Hal itu dituturkan oleh juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku di tempat tertentu, salah satunya seperti rumah sakit vertikal Kemenkes.
"Ini hanya berlaku di UPT Kemkes, tidak di semua fasilitas pelayanan kesehatan ya," tuturnya dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
"Hanya di RS Vertikal, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes, Poltekes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," pungkasnya.
(*)