Find Us On Social Media :

Rumah di Bakar dan Nyaris Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Jurnalis Asal Binjai: Tiba-tiba 4 Pemuda Datang Ingin Menghabisi Saya!

By Novia, Minggu, 27 Juni 2021 | 08:30 WIB

Ilustrasi Percobaan Pembunuhan Terhadap Jurnalis

Laporan wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Tindak kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis kembali terjadi.Sopian (39) wartawan salah satu surat kabar di Sumatra Utara (Sumut), nyaris menjadi korban pembunuhan berencana.Dikutip dari TribunMedan.com, Sabtu (26/6/2021), Sopian mengaku didatangi 4 orang asing saat bersatai di sebuah cafe.Lengkap dengan senjata tajam, Sopian nyaris dihabisi oleh 4 Orang Tak di Kenal (OTK) tersebut.Beruntungnya, Sopoan berhasil diselamatkan oleh pihak berwajib.”Saya sedang nyantai di Masa Coffee, tiba-tiba 4 pemuda datang ingin menghabisi saya."

Baca Juga: Terungkap Nani Apriliani Pengirim Sate Beracun Disebut Sudah Nikah Siri dengan Aiptu Tomy, tapi sang Suami Jarang Pulang ke Rumah"Beruntung, petugas Satreskrim Pokres Binjai datang dan menggagalkan aksi 4 pemuda membawa senjata tajam tersebut,” ujarnya.Lebih lanjut, kini Polres Binjai masih mendalami motif teror terhadap jurnalis Sopian."Kita masih mendalami kasus ini," kata Kasat Reskrim Yayang Rizki Pratama, dengan singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/6/2021).

Kini, keempat pemuda itu telah dibawa petugas bersama barang bukti senjata tajam berupa pisau panjang dan sebuah batu, ke Mapolres. “LP nya kasus dugaan percobaan pembunuhan,” sebutnya.Tak hanya itu saja, memurut pengakuan Sopian, ia juga sering mengalami teror.Bahkan, tempat yang ia tinggali beberapa waktu lalu sempat ditetor dengan cara membakar rumahnya.

Baca Juga: Diserang Ujaran Kebencian hingga Ancaman Pembunuhan, Amanda Manopo Banjir Dukungan hingga Jadi Trending TwitterBerdasarkan pemberitaan Kompas.com, kekerasan terhdapa wartawan memang masih sering terjadi.Beberapa waktu lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada empat jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).Akibatnya, sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."Hal ini juga dalam bukti dalam Pasal 18 ayat (1), jadi kalau kita merefernya dengan UU terkait dengan pekerjaan yang sedang melakukan kegiatan liputan, maka itu dasar hukumnya," ujar Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya.

(*)