Menurut Ferry Aswan, gugatan yang dilayangkan W tak jauh berbeda dari gugatan perbuatan melanggar hukum pada umumnya."Seperti gugatan perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Cuma ini adalah masalah pengakuan anak. Jadi mungkin konsepnya sama seperti gugatan perdata pada umumnya cuma di sini soal anak," tutup Ferry Aswan.Seperti diketahui, setelah menggegerkan publik dengan pengakuannya dihamili Rezky Aditya pada 2013 lalu, wanita berinisial W resmi menggugat suami Citra Kirana ke Pengadilan.Jalur hukum ditempuh W lantaran merasa tak menemukan titik temu terkait permasalahannya dengan Rezky Aditya.
Baca Juga: Beri Pesan untuk Rezky Aditya yang Terlibat Skandal dengan Wanita Berinisial W, Razer Patricia: Kalau Memang Itu Benar, Ya Coba Diselesaikan AjaW sebelumnya mengaku melahirkan anak Rezky Aditya di tahun 2013 tanpa adanya ikatan pernikahan.Kini, W menggugat Rezky Aditya untuk mendapatkan pengakuan suami Citra Kirana mengenai anak yang dilahirkannya.
(*)