Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Resepsi pernikahan sejatinya jadi acara bahagia yang penuh suka cita.
Namun hal itu berbeda dengan acara pernikahan yang digelar di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (26/6/2021).
Pasalnya keluarga mempelai pengantin dan puluhan tamu undangan yang hadir kala itu terpaksa dibubarkan seusai didatangi Satgas covid-19.
Acara pernikahan tersebut digelar di Cafe Respati yang berlokasi di halaman Gedung Mustika, Kelurahan Tegal Parang.
Melansir dari Tribunnews.com, acara resepsi pernikahan tersebut terpaksa dibubarkan lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Tegal Parang, TB Maulana menjelaskan, kejadian tak mengenakan itu bermula dari laporan informasi pihak pengelola gedung.
Pasalnya, pihak pengelola gedung mengaku menginginkan acara pernikahan tersebut diselenggarakan sesuai dengan aturan protokol kesehatan.
Namun, pihak penyelenggara pernikahan atau event organizer (EO) tak mengindahkan hal tersebut.
Dari pengelola gedung menyediakan fasilitas tempat tapi harus dengan prokes, nah, yang melanggar ini EO-nya," kata Maulana yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Sabtu (26/6/2021).
Alhasil, rombongan Satgas covid-19 langsung mendatangi lokasi guna membubarkan acara resepsi pernikahan tersebut.
Selain itu, para tamu undangan yang hadir juga diminta untuk pulang.
Maulana menegaskan, acara pernikahan tersebut dibubarkan lantaran melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mengutip dari Wartakotalive.com, acara tersebut terbukti mengundang tamu melebihi kapasitas 25 persen.
Diketahui, terdapat kurang lebih 50 tamu undangan hadir dalam acara pernikahan tersebut dan terlihat berkerumun.
Selain itu, meski terdapat pengukur suhu tubuh, Maulana mengungkapkan bahwa para tamu tak menjaga jarak satu sama lain.
"Kalau pengukur suhu tubuhnya ada, tapi ini nggak ada jaga jarak, kita bubarinnya juga ngeri sebenarnya lagi kayak gini," kata Maulana yang dikutip Grid.ID dari Wartakotalive.com.
Tak hanya itu saja, pihak penyelenggara acara tersebut juga terbukti melakukan pelanggaran lain dengan menyediakan makanan secara prasmanan.
Akibatnya, pihak penyelenggara tersebut dikenai sanksi teguran tertulis dan acara pernikahan pun dibubarkan.
(*)