Grid.ID- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk melarang 42 lagu berbahasa Inggris diputar di stasiun radio di bawah pukul 22.00 WIB.
Aturan baru KPI untuk stasiun radio ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 21 Juni 2021.
Menanggapi surat edaran ini, Ketua KPID Jawa Barat pun memberikan penjelasan dalam live Instagram di akun Instagram @ardanradio, Kamis (24/6/2021).
Adiyana membenarkan bahwa itu merupakan surat edaran dari KPI Pusat ke Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Sebelumnya, KPI Pusat dan PRSSNI sempat berdiskusi membahas masalah-masalah yang ada di radio Tanah Air.
Salah satu yang dibahas soal lagu-lagu yang lost edit atau luput dari pengeditan.
"Ada beberapa KPID termasuk KPI pusat memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang menyalahi regulasi," tutur Adiyana Slamet dalam live Instagram di akun Instagram @ardanradio, Kamis (24/6/2021).