Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak W, wanita yang mengakui dihamili Rezky Aditya menyebut sudah melayangkan gugatan terhadap suami Citra Kirana ke Pengadilan Negeri.
Menurut kuasa hukum W, Ferry Aswan, gugatan terhadap Rezky Aditya sudah dilayangkan secara online atau e-court pada Jumat (25/6/2021).
Pihak humas Pengadilan Negeri Tangerang, Roedy Suharso buka suara terkait pendaftaran Gugatan W terhadap Rezky Aditya.
Menurut Roedy Suharso, gugatan W terhadap Rezky Aditya belum masuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Benar memang pendaftaran lewat ecourt, tapi belum masuk karena baru hari ini kita membuka (pendaftaran)," ujar Roedy Suharso ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (28/6/2021).
"Sampai 10 menit yang lalu sudah ada 12 orang tapi belum ada nama yang tadi dimaksudkan, baik tergugat maupun penggugat," terangnya.
Menurutnya, pada Jumat lalu, tak ada aktivitas yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Hari jumat itu kita lockdown, jadi tidak buka aktivitas di kantor kecuali yang memang urgent sekali," lanjutnya.
Pihak Humas Pengadilan Negeri Tangerang menambahkan, kemungkinan pendaftaran gugatan W terhadap Rezky Aditya bisa dilihat esok hari jika benar-benar mendaftarkan Jumat lalu.
"Kalau ingin tahu, memang didaftarkan hari Jumat atau hari ini didaftarkan, besok pagi sudah ada daftar perkara di situ, nomornya berapa, materinya apa, yang menangani siapa," tutup Roedy Suharso.