Seperti diketahui, Nikita Mirzani disebut terlibat kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan akses ilegal.
Lokasi kejadiannya adalah di Apartemen Kalibata City beberapa waktu silam.
Kasus yang menjerat sang artis terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 30 ayat 3 UU RI Nomor 19 tentang ITE.
(*)