Find Us On Social Media :

Diizinkan BPOM untuk Uji Klinik, Ini Penjelasan Ahli Soal Kemampuan Ivermectin yang Disebut Obat Covid-19

By Devi Agustiana, Senin, 28 Juni 2021 | 15:49 WIB

Disebut bisa menyembuhkan Covid-19, BPOM izinkan uji klinik untuk obat ivermectin.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Beberapa hari belakangan, obat ivermectin kian ramai diperbincangkan.

Obat ini diklaim bisa mengatasi Covid-19.

Bahkan, mengutip Kompas.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memberikan persetujuan uji klinik (PPUK) ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Adapun alasan BPOM memberikan izin untuk uji klinik adalah berdasarkan data global.

Data menunjukkan bahwa ivermectin dapat digunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa," kata Penny, Senin (28/6/2021).

"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," sambungnya.

Baca Juga: Ditemukan Pada 1975, Ini Fakta Sejarah Ivermectin, Obat yang Diyakini Bisa Melawan Covid-19!

Sementara itu, dalam acara virtual yang Grid.ID ikuti pada Senin (28/6/2021), Dr Pierre Kory, Chief Medical Officer, Front Line Covid-19 Critical Care Alliance (FLCCC) menunjukkan keunggulan ivermectin.

Menurutnya, dari segi kuantitatif dan kualitatif menunjukan kemanjuran ivermectin sebagai obat melawan Covid-19 luar biasa.