Ferry mengungkapkan bahwa laporan ini bertujuan untuk meminta pengakuan dan pertanggungjawaban dari pihak Rezky Aditya.
Pihaknya juga mengajukan permohonan kepada Rezky untuk melakukan tes DNA.
"Jadi ya sudah pasti kita akan bicara pengakuan, tanggung jawab, tes DNA dan permasalahan materil dan imateril," jelas Ferry.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Roedy Suharso membenarkan bahwa pihak 'W' telah mengajukan gugatan melalui e-court.
"Itu kan gugatan biasa, seperti umumnya gugatan didaftarkan melalui e-court," ujar Roedy Suharso ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (28/6/2021).
Roedy pun membeberkan rentetan proses sidang yang kemungkinan akan segera dijalani oleh Rezky Aditya.
"Nanti setelah diproses, ditunjuk pengadilan negeri, siapa majelis hakim yang menangani, akan ditentukan hari sidangnya kapan."