Pengetatan kebijakan ini bertujuan guna menekan laju penyebaran covid-19 di Bali yang kian hari semakin meningkat.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan yang berkunjung ke Bali melalui jalur darat dan laut.
Mengutip dari Tribunnews.com, pelaku perjalanan yang melalui jalur darat atau laut wajib membawa surat bebas covid-19 minimal berbasis tes cepat antigen.
Koster mengimbau pada para pelaku perjalanan jalur darat dan laut untuk membawa hasil tes antigen atau PCR.
Ia juga menegaskan bahwa tes GeNose juga tak berlaku bagi para pelaku perjalanan yang ingin berkunjung ke Bali melalui jalur darat dan laut.
"Darat dan laut harus minimum menggunakan rapid test antigen, kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi," kata Koster yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, pada Senin (28/6/2021).
Kebijakan ini diketahui mulai berlaku pada Senin (28/6/2021) kemarin.
(*)