Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Untuk menekan angka penularan Covid-19 di Pulau Bali, pemerintah Bali memutuskan untuk memperketat pintu masuk Bali.
Melansir dari Tribun Bali, lantaran kasus Covid-19 di daerah lain di Indonesia semakin meningkat, Bali akhirnya menerapkan persyaratan baru yang lebih ketat bagi kedatangan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Kini PPDN yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib melampirkan surat bebas Covid-19.
Di mana surat tersebut harus berbasis tes usap dengan metode polymerase chain reaction atau PCR.
Bahkan, hasil tes GeNose sudah tidak bisa digunakan lagi untuk syarat memasuki wilayah Bali.
"Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (28/6/2021) dikutip Grid.ID dari Tribun Bali.
I Wayan Koster mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Ahli Biologi Molekuler Minta Hentikan Sementara Penggunaan Tes GeNoSe
"Agar Bali yang sudah pencapaiannya baik (penangan Covid-19) ini jangan sampai rusak kembali," tuturnya.
Bukan hanya jalur masuk lewat udara saja yang diperketat, namun pintu masuk Bali lewat Laut dan Darat juga diperketat.
Bagi yang ingin memasuki Bali lewat jalur darat dan laut juga wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 paling tidak berdasarkan tes cepat antigen.