Find Us On Social Media :

Demi Menekan Angka Penularan Covid-19, Persyaratan Masuk ke Bali Lewat Jalur Udara Kini Diperbarui, GeNose Sudah Tak Berlaku dan Wajib Melakukan Tes PCR

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 29 Juni 2021 | 14:22 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (28/6/2021).

"Darat dan laut harus minimum menggunakan rapid test antigen, kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi," papar sang Gubernur Bali.

Kebijakan baru ini sudah mulai berlaku pada Senin (28/6/2021).

Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, surat keterangan bebas Covid-19 itu ternyata juga akan dicek melalui QR code.

Hal tersebut dilakukan demi adanya surat keterangan yang palsu.

"Karena banyak juga surat keterangan palsu, berbayar. Jadi ada bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen," pungkas I Wayan Koster.

(*)