Find Us On Social Media :

Serahkan Berkas Gugatan W Terhadap Rezky Aditya Terkait Masalah Anak, Kuasa Hukum: Ini Perihal Nyawa Manusia

By Hana Futari, Selasa, 29 Juni 2021 | 16:03 WIB

Anwar Sadat, tim kuasa hukum W, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/6/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kuasa hukum W, wanita yang mengaku memiliki anak hasil hubungan di luar nikah dengan Rezky Aditya menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/6/2021).

Gugatan tersebut terkait Rezky Aditya yang disebutkan memiliki anak hasil hubungan di luar nikah dengan W.

"Kita melakukan tindakan gugatan hukum dalam bentuk pertanggungjawaban perdata setelah sebelumnya kita menganalisa kasus ini, melakukan diagnosa hukum secara mendalam terhadap klien kami dengan inisial W," ujar Anwar Sadat, tim kuasa hukum W, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Sehubungan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh lawan kita sebagai tergugat, yakni Rezky Aditya," sambungnya.

Dalam gugatannya, W meminta pertanggungjawaban dan pengakuan Rezky Aditya terhadap buah hatinya yang kini berusia 8 tahun.

"Pastinya ini tidak lain yang kita inginkan melalui peradilan ini hanyalah tentang pengakuan anak dan pertanggungjawaban," terangnya.

Pihak W merasa perlu menggugat Rezky Aditya lantaran berkaitan dengan nasib sang putri.

Baca Juga: Kabar Rezky Aditya Dituding Hamili Wanita Lain Masih Jadi Perbincangan Warganet, Sang Aktor Justru Pamer Momen Kebersamaan Citra Kirana Bareng Sang Putra

"Karena bagaimana pun kan ini berdasarkan fakta-fakta maupun bukti-bukti dari keterangan klien kami ini perihal soal nyawa manusia," tegasnya.

"Jadi ini tentang anak ya, bukan nyawa selain manusia. Ini yang kita harus perhatikan," tutup kuasa hukum W terkait gugatannya terhadap Rezky Aditya.

Seperti diketahui, Rezky Aditya resmi digugat W, wanita yang mengaku pernah dihamili dan melahirkan anak dari suami Citra Kirana.

Delapan tahun setelah kelahiran putrinya, W kini menuntut pertanggungjawaban dan pengakuan Rezky Aditya.

(*)