Find Us On Social Media :

Covid-19 Varian Delta Kian Meresahkan, Anies Baswedan Sarankan Hal Ini Bagi Para Pasien yang Terpaksa Melakukan Isolasi Mandiri Agar Segera Terbebas dari Virus Corona!

By Novia, Rabu, 30 Juni 2021 | 10:30 WIB

Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Belakangan ini kasus covid-19 di Indonesia kembali mengalami lonjakan.

Bukan tanpa sebab, hal ini diduga terjadi karena adanya covid-19 varian baru.

Ya, covid-19 varian baru bernama delta ini diduga kuat berasal dari Negara India.

Diwartakan Kompas.com, Data Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI pada Rabu 23 Juni 2021 mencatat total ada 160 kasus varian Delta di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, varian baru dari virus corona ini, pertama kali masuk ke Indonesia pada awal Mei 2021 lalu.

Seluruh kasus tersebut tersebar di sembilan provinsi, di antaranya Jawa Tengah 80 kasus, DKI Jakarta 57 kasus, Jawa Timur 10 kasus, dan Sumatra Selatan 3 kasus.

Kian bertambah, kini varian delta juga ada di Kalimantan Tengah sebanyak 3 kasus, Kalimantan Timur 1 kasus, Banten 2 kasus, Gorontalo 1 kasus serta Jawa Barat 1 kasus.

Baca Juga: Istrinya Melahirkan Anak di Situasi Pandemi Covid-19, Raden Brotoseno Larang Tata Janeeta Cium Bayinya

Virus corona makin menyebar secara masif, kini Gubernur Anis Baswedan turut memberikan anjuran dan syarat bagi pasien yang tak terpaksa harus melakukan isolasi mandiri.

Dikarenakan pasien kian membludak dan fasilitas publik makin terbatas, Gubernur DKI Jakarta itu turut membagikan syarat bagi pasien yang menjalankan isolasi mandiri dengan fasilitas pribadi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021), inilah syarat serta kegiatan yang wajib dilakukan pasien saat isolasi mandiri di rumah.

"Isolasi mandiri bertujuan mencegah penularan virus COVID-19 kepada orang lain."

"Oleh karena itu, tindakan penting ini harus dilakukan dengan cara yang benar."

"Selalu disiplin protokol kesehatan di manapun dan kapanpun: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta siap divaksinasi COVID-19," tulis @aniesbaswedan dalam unggahannya.

Selengkapnya, inilah syarat isolasi mandiri di rumah:

Baca Juga: Covid-19 Makin Menggila, Tata Janeeta Menolak Tamu yang Menjenguk Bayinya

1. Sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat setempat). Lurah harus memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah dilihat.

2. Rumah tinggal hanya boleh dihuni orang terkonfirmasi Covid-19.

3. Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bepergian, bekerja dan berinteraksi dengan ke ruang publik).

4. Pasien tidak dianjurkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi.

5. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW dan pihak lainnya yang dianggap mampu.

6. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi.

7. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika kondisi semakin memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut.

Baca Juga: Kematian Pasien Covid-19 Kian Meningkat sampai 100 Jenazah dalam 2 Minggu, Petugas Kelelahan hingga Liang Lahat Harus Dikeruk dengan Alat Berat

 

(*)