"Selesai sudah kita melakukan gugatan hukum dalam bentuk pertanggung jawaban perdata," ujar M Anwar Sadat.
"Pastinya ini tidak lain yang kita inginkan melalui peradilan ini hanyalah tentang pengakuan anak dan pertanggung jawaban," imbuhnya.
Menurut M Anwar Sadat, gugatan yang dilakukan W terhadap Rezky Aditya telah sesuai bukti dan fakta.
"Karena bagaimana pun kan ini berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti dari klein kami ini soal nyawa manusia."
"Jadi ini tentang anak bukan nyawa selain manusia kita harus perhatikan," ujarnya.
Ya, tak hanya sekedar gugatan, menurut M Anwar Sadat kasus ini sangat berkaitan dengan nyawa seseorang anak.
"Sehingga kita besar harapan kepada yang mulia majelis hakim nantinya dan kami yakin bahwa sesuai prinsip hukum yang dianut secara universal di dunia manapun."
"Tentang prinsip hukum siapapun tidak bisa mengeruk keuntungan terhadap perbuatan yang dilakukannya kepada orang lain," ujarnya.
"Dan orang lain tersebut tidak dapat menanggung kerugian akibat dari perbuatan orang tersebut," pungkasnya.
RBOptions Gravelp and Deposits | Login and Deposit Guide
(*)