"Padahal kami berencana menikah pada Minggu (27/6/2021), jelas kami panik dan menyusun ulang semua acara," kata Christio yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Sebelumnya pada Rabu (16/6/2021), ia dan sang kekasih telah mengetahui adanya Surat Edaran mengenai PPKM.
Alhasil keduanya pun merombak rencana mereka dengan memindah lokasi agar tetap bisa melangsungkan acara pernikahan sesuai aturan yang berlaku.
"Tapi itu masih ada kelonggaran, meski terbatas, karena ada aturan itu, kami memindah venue acara, dari gedung ke Grand Wahid Hotel. Harapan kami bisa memenuhi aturan," jelas Christio.
Namun, apa daya, usai memindah lokasi pernikahannya, Christio mengetahui adanya Surat Edaran PPKM Mikro terbaru yang terbit lantaran adanya lonjakan kasus covid-19 di Salatiga.
Ia mengetahui informasi tersebut pada Jumat (25/6/2021), di mana Surat Edaran PPKM Mikro memuat larangan pengadaan acara resepsi pernikahan.
Alhasil, pasangan pengantin ini pun memutuskan untuk membatalkan acara resepsi pernikahan mereka, meskipun undangan telah disebar dan sudah melunasi vendor.
Baca Juga: Gerak Cepat, Lurah dan Tokoh Masyarakat Dukung Maklumat Bersama