Find Us On Social Media :

Batal Gelar Resepsi Pernikahan Gegara Aturan PPKM Mikro, Pasangan Pengantin di Salatiga Pilih Bagikan Hampers ke Pengguna Jalan

By Rizqy Rhama Zuniar, Rabu, 30 Juni 2021 | 14:15 WIB

Potret Pasangan Pengantin di Salatiga Bagi-bagi Hampers ke Pengguna Jalan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Berita menarik datang dari Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Pada Minggu (27/6/2021), pasangan pengantin di Salatiga membagikan hampers pernikahan mereka ke para pengguna jalan.

Usut punya usut, pembagian hampers itu, dilakukan pasangan pengantin tersebut lantaran mereka batal menggelar acara resepsi pernikahan.

Melansir dari Kompas.com, pasangan pengantin di Salatiga, yakni Yves Christio Dyarenggasto (28) dan Primadinar Sekar Ratri (26), batal menggelar acara resepsi pernikahan pada Minggu (27/6/2021).

Hal itu dikarenakan adanya pengetatan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Salatiga.

Seperti yang diketahui, sebagian wilayah Tanah Air telah memperketat aturan PPKM Mikro mengingat kasus covid-19 saat ini terus meningkat.

Pengantin pria, Christio, mengungkapkan bahwa ia mendapat pemberitahuan larangan menggelar acara resepsi pernikahan pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Tak Dapat Dibendung Pasca Libur Lebaran, PPKM Mikro Diperpanjang Ketat, Cek Aturan Beraktivitas di Daerah Zona Merah!

"Padahal kami berencana menikah pada Minggu (27/6/2021), jelas kami panik dan menyusun ulang semua acara," kata Christio yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Sebelumnya pada Rabu (16/6/2021), ia dan sang kekasih telah mengetahui adanya Surat Edaran mengenai PPKM.

Alhasil keduanya pun merombak rencana mereka dengan memindah lokasi agar tetap bisa melangsungkan acara pernikahan sesuai aturan yang berlaku.

"Tapi itu masih ada kelonggaran, meski terbatas, karena ada aturan itu, kami memindah venue acara, dari gedung ke Grand Wahid Hotel. Harapan kami bisa memenuhi aturan," jelas Christio.

Namun, apa daya, usai memindah lokasi pernikahannya, Christio mengetahui adanya Surat Edaran PPKM Mikro terbaru yang terbit lantaran adanya lonjakan kasus covid-19 di Salatiga.

Ia mengetahui informasi tersebut pada Jumat (25/6/2021), di mana Surat Edaran PPKM Mikro memuat larangan pengadaan acara resepsi pernikahan.

Alhasil, pasangan pengantin ini pun memutuskan untuk membatalkan acara resepsi pernikahan mereka, meskipun undangan telah disebar dan sudah melunasi vendor.

Baca Juga: Gerak Cepat, Lurah dan Tokoh Masyarakat Dukung Maklumat Bersama

Mengutip dari TribunBatam.id, setelah melakukan diskusi antar keluarga, pasangan ini memutuskan melakukan pemberkatan di Gereja Kristus Raja dengan dihadiri 10 orang.

Usai melangsungkan pemberkatan, pasangan pengantin ini pun langsung menuju hotel dan membagikan hampers dari catering yang sudah dipesan mereka kepada para pengguna jalan.

Hampers catering tersebut dibagikan kepada kepada para pengguna jalan di Jalan Diponegoro, Jalan Moh. Yamin, dan di area Lapangan Pancasila Salatiga.

Pengantin perempuan, Dinar, mengungkapkan lantaran sudah terlanjur memesan dan membayar catering, ia dan sang suami memutuskan untuk membagikannya saja.

"Katering sudah dipesan dan dibayar, tentu tidak mungkin dibatalkan, kami berpikir ini harus bermanfaat, jadi kami memilih membagikan kepada orang lain," jelas Dinar yang dikutip Grid.ID dari TribunBatam.id.

Dengan masih berbalut pakaian pernikahan, Christio yang memakai jas dan Dinar yang mengenakan gaun terjun langsung ke jalan untuk membagikan hampers catering tersebut.

Seusai menggelar acara pernikahan dan membagikan hampers catering ke para pengguna jalan, pasangan ini mengaku lebih bahagia.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Februari 2021, Cek Wilayah Mana Saja yang Wajib Terapkan Aturan Protokol Kesehatan dengan Ketat

Apalagi, keduanya mengaku mendapat banyak doa dari para pengguna jalan yang menerima pemberian hampers dari mereka.

 

(*)