Find Us On Social Media :

Tayangkan Adegan Kesurupan dan Pasien Sakit Dijadikan Obyek Candaan, Program Acara Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi NET TV Kena Sanksi KPI

By Mia Della Vita, Rabu, 30 Juni 2021 | 19:01 WIB

Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Program siaran Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi yang ditayangkan NET TV mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pasalnya, program reality show berklasifikasi R13+ ini kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Mengutip situs resmi KPI, pelanggaran yang dimaksud berupa visualisasi Ningsih Tinampi saat melakukan terapi kepada pasien.

Dalam proses terapi tersebut terdapat adegan seorang wanita yang kesurupan hingga berteriak-teriak.

Selain itu, terdapat adegan Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk halus yang ada di dalam tubuh pasiennya dan menjadikan pasien yang sedang menderita sebagai objek candaan.

Pelanggaran itu ditemukan tim pemantauan KPI Pusat pada tanggal 21 Mei 2021 pukul 04.37 WIB.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menilai adegan di atas tidak mengindahkan aspek-aspek perlindungan terhadap anak dalam isi siaran.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Perankan Adegan Ranjang dalam Sebuah Sinetron, Ernest Prakasa Semprot Indosiar dan Tagih Ketegasan KPI: Ini Keterlaluan!

Menurutnya, aspek protektif terhadap penonton usia di bawah usia dewasa ini menjadi tujuan lembaganya dengan harapan isi siaran memberi kenyamanan dan keamanan bagi penonton dengan klasifikasi usia tersebut.

"Adegan kesurupan dan kemudian ada komunikasi dengan mahluk halus yang ada dalam tubuh pasien dan menjadikannya bahan candaan di tengah pasien tersebut sedang sakit jelas tidak memberikan nilai-nilai baik bagi penonton khususnya remaja."

"Sementara orang di sekitar pasien dibiarkan mengabadikan peristiwa tersebut dengan handphone-nya."

"Kerahasiaan identitas dan keluhan pasien harus diperhatikan. Prinsip perlindungan dan edukasi harus selalu ditegakkan," kata Mulyo.

Menurut Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat ini, siaran dengan klasifikasi R semestinya memuat gaya penceritaan serta tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Bahkan, dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

"Karenanya, aturan melarang tampilan atau muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," tegas Mulyo.

Baca Juga: Tayangkan Tarian Sensual, Film Shah Rukh Khan Tuai Sorotan Tajam, KPI: Semestinya Diblur Semua

Sebagai akibatnya, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada program siaran Jalan Kesembuhan: Ningsih Tinampi.

Dia lanjut berharap teguran ini menjadi pembelajaran bagi NET TV untuk lebih berhati-hati.

Ia menerangkan program-program siaran yang mengandung unsur-unsur mistik, horor maupun supranatural mestinya merujuk dan memperhatikan aturan penyiaran (P3SPS) serta surat edaran KPI tentang mistik, horror dan supranatural (MHS) tertanggal 5 September 2021 Nomor 482/K/KPI/31.2/09/2018.

"Kami berharap kepada Net dan seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan dan membaca aturan main tentang siaran-siaran berbau MHS."

"Hal ini sangat penting untuk memberikan kenyamanan serta keamanan bagi penonton kita khususnya anak dan remaja," tandasnya.

 

(*)