Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang penyalahgunaan narkoba Jennifer Jill di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (30/6/2021) harus ditunda.
Penundaan sidang diakibatkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir lantaran terpapar virus covid-19.
"Saksi mengalami covid, dua-duanya (kena covid). (Ditunda lagi gimana) ya keadaannya begitu ya kita harus mengikuti ya. Minggu depan ya tinggal saksi dari saya nanti," tutur kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan saat dihubungi awak media, Rabu (30/6/2021).
Sahala Siahaan menyebut penundaan sidang ini sangat merugikan kliennya.
Pasalnya, proses hukum yang dijalani sudah berlarut-larut.