Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya surat edara tentang larangan pemutaran lagu di radio.
Surat edaran tersebut berisikan larangan memutar 42 lagu berbahasa Inggris di radio sebelum pukul 22.00 WIB.
Mengutip KOMPAS.com pada Rabu (30/6/2021), Adiyana Slamet, Ketua KPID Jawa Barat menjelaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat tersebut merupakan edaran dari KPI Pusat ke Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia atau PRSSNI.
"Ada beberapa KPID termasuk KPI pusat memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang menyalahi regulasi," jelasnya.
KPI meminta agar lagu-lagu tersebut diedit terlebih dahulu sebelum diputar.
Selain itu, ia juga menjelaskan alasan utama KPI meminta agar lagu tersebut tidak diputar di bawah pukul 22.00 WIB.
Menurutnya, lirik ke 42 lagu tersebut masuk dalam kriteria yang berbenturan dengan norma yang ada di Indonesia.