"Kalau berani nggak berani (menghadapi Rezky Aditya), makanya kami hari ini mengajukan langkah hukum dalam bentuk pertanggungjawaban perdata dulu," ucap Muhammad Anwar.
"Soal hal-hal lain saat ini sementara kami ada prioritas penanganan perkara, apabila ada kita akan tetap akomodir langkah-langkah hukum lain tersebut. Yang mana akomodir itu satu kesatuan dengan perkara ini. Kita akan menangani secara komprehensif dan efisien," lanjutnya.
Kendati begitu, segala proses gugatan tersebut Wenny serahkan semuanya kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebab dari pihak Rezky Aditya belum ada beriktikad baik untuk membahas pertanggungjawaban anak dari Wenny.
"Kita ikutin prosedur hukum yang berlaku ya, jadi siap gak siap itu sudah amanat konstitusi sehingga kita akan akomodir hal itu," ungkap Muhammad Anwar Sadat.
"Kalau memang mediasi sendiri pada saat gugatan tersebut belum dimasukan, kita sudah seringkali menyampaikan kepada pihak Rezky Aditya untuk pertanggungjawaban perkara ini. Tetapi belum ada indikasi iktikad baik," paparnya.
(*)