Oleh karena itu, jika ditemukan seorang warga terkonfirmasi positif Covid-19, diharapkan segera melapor ke Satgas Covid-19 tingkat kelurahan.
Petugas gabungan dari kelurahan yang mendapati laporan nantinya akan langsung mendirikan posko di lingkungan tempat tinggal klaster penularan.
Dalam posko tersebut akan dilakukan kegiatan tracing, testing dan treatment atau 3T.
Jika hasil 3T menunjukkan banyak warga terpapar covid-19, maka kebijakan lockdown atau karantina akan diterapkan.
Mengutip dari Tribunnews.com, Rahmat Effendi menjelaskan, kebijakan lockdown tersebut harus benar-benar dilakukan secara mikro mulai dari lingkup keluarga, RT hingga ke RW.
"Jika dalam satu keluarga, satu RT, satu RW itu diketemukan ada pasien maka di keluarga itu lockdown," kataRahmat Effendi yang dikutip Grid.ID dri Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021).
"Jika dalam satu RW itu kita ada beberapa keluarga (terpapar Covid-19) maka di setengah dari populasi RW-nya di-lockdown," jelasnya.