Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angle Lelga.
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan hasil sidang, JPU menuntut Vicky Prasetyo menjalani hukuman penjara selama beberapa bulan.
"Jaksa menyebutkan klien kami, Vikcy Prasetyo, dijatuhkan pasal 335 Undang-Undang Hukum Pidana dan pidana penjara 8 bulan," ungkap kuasa hukum Vicky Prasetyo, Manda, dikutip Grid.ID di live streaming Kopi Viral Trans TV, Kamis (1/7/2021).
Menanggapi hasil putusan sidang tersebut, pihak Vicky Prasetyo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
"Next pada Kamis, 29 Juli 2021, kita akan mengajukan pledoi pembelaan," ungkap Manda.
Pasalnya, pihaknya yakin betul bahwa Vicky Prasetyo tak bersalah.