Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angle Lelga.
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan hasil sidang, JPU menuntut Vicky Prasetyo menjalani hukuman penjara selama beberapa bulan.
"Jaksa menyebutkan klien kami, Vikcy Prasetyo, dijatuhkan pasal 335 Undang-Undang Hukum Pidana dan pidana penjara 8 bulan," ungkap kuasa hukum Vicky Prasetyo, Manda, dikutip Grid.ID di live streaming Kopi Viral Trans TV, Kamis (1/7/2021).
Menanggapi hasil putusan sidang tersebut, pihak Vicky Prasetyo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
"Next pada Kamis, 29 Juli 2021, kita akan mengajukan pledoi pembelaan," ungkap Manda.
Pasalnya, pihaknya yakin betul bahwa Vicky Prasetyo tak bersalah.
"Kami sebagai kuasa hukum meyakini betul klien kami tidak bersalah, maka ini yang perlu kami buktikan dengan hal-hal yang sudah kami lakukan pada persidangan berikutnya," tutup Manda.
Diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo pada 2018 silam melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga.
Hal tersebut diduga karena Vicky Prasetyo curiga pada Angel Lelga yang saat itu masih berstatus istrinya, berselingkuh dengan pria lain yang diduga adalah Fiki Alman, di rumahnya.
Akibat tak terima dituduh berzinah dengan Fiki Alman, Angel Lelga pun melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik hingga kasus ini sampai ke meja hijau.
(*)