Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Mulai Berlaku Pada 3 Juli Mendatang, Berikut Bocoran Aturannya

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 1 Juli 2021 | 13:51 WIB

Presiden Jokowi

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Presiden Jokowi akhirnya resmi menetapkan pemberlakuan aturan PPKM Darurat.

PPKM Darurat merupakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan guna mencegah persebaran covid-19 di Tanah Air.

Melansir dari Kompas.com, pada Kamis (1/7/2021), Presiden Jokowi resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Istana Kepresidenan.

Dalam pengumumannya tersebut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli mendatang di wilayah Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, pada Kamis (1/7/2021).

Kebijakan ini resmi ditetapkan setelah mendapat masukan dari beberapa pihak, seperti berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Presiden Jokowi juga menjelaskan, pemberlakuan aturan PPKM Darurat ini lantaran kasus positif covid-19 di Indonesia yang kian melonjak.

Baca Juga: Siap Perketat PPKM Mikro, Wali Kota Bekasi Akan Lockdown Mulai dari Lingkup Keluarga Jika Ditemukan Warga yang Positif Covid-19