Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Presiden Jokowi akhirnya resmi menetapkan pemberlakuan aturan PPKM Darurat.
PPKM Darurat merupakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan guna mencegah persebaran covid-19 di Tanah Air.
Melansir dari Kompas.com, pada Kamis (1/7/2021), Presiden Jokowi resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Istana Kepresidenan.
Dalam pengumumannya tersebut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli mendatang di wilayah Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, pada Kamis (1/7/2021).
Kebijakan ini resmi ditetapkan setelah mendapat masukan dari beberapa pihak, seperti berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Presiden Jokowi juga menjelaskan, pemberlakuan aturan PPKM Darurat ini lantaran kasus positif covid-19 di Indonesia yang kian melonjak.