Selain itu, munculnya varian baru juga menjadi alasan pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.
Lalu, apa saja isi dari kebijakan PPKM Darurat?
Mengutip dari Tribunnews.com, meski belum dijelaskan secara rinci, bocoran isi dari aturan PPKM Darurat telah tersebar.
Berdasarkan dokumen yang didapat dari Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), ada sejumlah perubahan aturan dibanding PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.
Berikut, Grid.ID telah merangkum beberapa bocoran aturan PPKM Darurat dari Tribunnews.com :
1. Semua karyawan sektor non esensial 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.